Pendidikan . 09/07/2026, 20:32 WIB
fin.co.id - Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, para orang tua dan calon peserta didik mulai disibukkan dengan berbagai persiapan, mulai dari membeli perlengkapan belajar hingga menyiapkan seragam sekolah.
Agar tidak salah membeli atau membuat seragam, masyarakat perlu mengacu pada ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut mengatur warna, model pakaian, hingga perlengkapan yang wajib dikenakan siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), seragam nasional menggunakan atasan berwarna putih dipadukan dengan bawahan merah hati .
Kemeja wajib berlengan pendek dan memiliki saku di bagian kiri dada. Saat digunakan, kemeja harus dimasukkan ke dalam celana atau rok agar terlihat rapi.
Bagi siswa laki-laki, tersedia dua pilihan bawahan, yaitu:
Celana juga harus memiliki saku bagian dalam di sisi kanan dan kiri.
Siswi menggunakan rok model lipit searah.
Panjang rok dapat dipilih sesuai kebutuhan, yaitu:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id