News . 08/07/2026, 14:33 WIB
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali M. Syawalludin membenarkan bahwa BKPSDM telah meminta keterangan dari kedua belah pihak.
"Kemarin BKPSDM sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, baik pelapor maupun terlapor," kata Syawalludin.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, camat yang dilaporkan menyampaikan bahwa video tersebut terkirim karena kesalahan pengiriman.
"Di pihak terlapor, Pak Camat menyampaikan bahwa video tersebut salah kirim," ujarnya.
Syawalludin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Boyolali juga telah mempertemukan pelapor dan terlapor guna menggali informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Menurut hasil klarifikasi sementara, tidak ditemukan adanya komunikasi lanjutan yang mengarah pada tujuan tertentu setelah video itu terkirim. Atas dasar itu, untuk sementara Pemkab Boyolali menilai kejadian tersebut merupakan akibat dari salah kirim.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap akan memberikan sanksi kepada camat yang bersangkutan.
"Nanti akan ada sanksi yang diberikan. Setidaknya sanksi berupa teguran dari Bupati kepada yang bersangkutan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial," pungkasnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id