Nasional . 09/07/2026, 18:52 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Karena itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis, 9 Juli 2026
"Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan penilaian ataupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dilakukan," sambungnya.
Menurutnya, seluruh tindakan hukum yang saat ini berjalan berada dalam kewenangan penyidik kepolisian.
Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri.
Hal tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari objek yang digeledah, barang bukti yang ditemukan, hingga pihak-pihak yang nantinya berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dengan demikian, Kejagung menegaskan belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anang Supriatna juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi secara resmi.
"Mengaitkan seseorang ataupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," tuturnya.
Ia mengingatkan, bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Artinya, setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id