Nasional . 08/07/2026, 22:32 WIB

Ancaman Pemecatan bagi ASN Pemkot Bandung yang Terlibat Judol, Farhan: Langsung Kami Tindak Tegas!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak main-main dalam memberantas praktik judi online atau judol. Pemkot mengancam bakal menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti nekat mengorganisasi atau menggalang aktivitas haram tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan ketegasan tersebut saat memberikan keterangan di Bandung pada Rabu, 8 Juli 2026. Namun, Farhan menjelaskan bahwa pihaknya tetap menerapkan mekanisme pembinaan dan teguran sesuai aturan yang berlaku bagi pegawai yang melakukan pelanggaran ringan.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Langkah Pemkot Bandung Memperkuat Literasi Keuangan dan Digital ASN

Sebagai langkah pencegahan awal sebelum menyasar masyarakat luas, Pemkot Bandung memilih untuk membenahi lingkungan internal terlebih dahulu. Pihak pemerintah kota fokus memperkuat pemahaman mengenai keuangan dan ruang digital bagi para abdi negara.

"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," ujarnya.

Selain mengandalkan program edukasi, Farhan menilai bahwa optimalisasi peran koperasi bisa menjadi solusi jitu. Kehadiran koperasi yang sehat mampu memberikan akses pembiayaan yang aman dan legal, sehingga masyarakat tidak gampang terjerat jebakan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Meski begitu, pemerintah daerah juga mengawasi pergerakan sejumlah kelompok simpan pinjam informal. Pemkot memantau ketat kelompok-kelompok tersebut karena ada indikasi mereka bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam demi menghindari potensi penyimpangan.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," katanya.

Bahaya Nyata Kecanduan Judol Serupa Efek Adiksi Narkoba

Hingga saat ini, Farhan memastikan bahwa inspektorat belum menerima satu pun laporan resmi mengenai keterlibatan ASN Pemkot Bandung dalam lingkaran judol. Kendati demikian, tim pengawas akan terus menjalankan pemantauan secara berkelanjutan demi menjaga integritas birokrasi.

Wali Kota Bandung tersebut mengingatkan kembali bahwa dampak negatif judol tidak boleh dianggap sepele. Aktivitas taruhan digital ini tidak hanya menghancurkan kondisi finansial dan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu tingkat ketergantungan psikologis yang sangat parah bagi pelakunya.

"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya," ujarnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id