fin.co.id - Seorang warga Jambi, Dedi Hefriansyah, resmi mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis (2/7/2026). Kedatangannya bertujuan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus atas kasus sengketa tanah yang ia laporkan sejak September 2025. Dedi menempuh langkah ini karena merasa kecewa dengan penanganan kasus di Polresta Jambi yang terhenti sementara, meskipun ia telah menyerahkan seluruh bukti yang diminta oleh penyidik.
Dedi berharap Mabes Polri bisa menelaah kembali perkara ini secara menyeluruh. Ia merasa hak-haknya sebagai warga negara terabaikan setelah penyidik menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan yang memadai.
"Saya datang ke Mabes Polri untuk mencari keadilan. Semua bukti yang diminta penyidik sudah saya serahkan, tetapi perkara justru dihentikan sementara tanpa penjelasan yang menurut saya memadai," ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri.
Laporan Dedi Hefriansyah berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHPidana, dengan nomor laporan SP2HP/2303/XII/RES.1.9/2025/Reskrim. Ia menduga pihak lain menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim tanah milik keluarganya.
Kuasa hukum Dedi, Dr. Rahman, S. Sy., M. H., membeberkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diterbitkan pada 2003. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak yang mengklaim tanah tersebut bukanlah ahli waris kandung, melainkan anak angkat.
"Putusan pengadilan sudah menyatakan pihak tersebut tidak memiliki hak sebagai ahli waris. Namun, identitas itu tetap mereka gunakan sebagai dasar untuk menguasai tanah," tegas Rahman.
Lebih jauh, Rahman membantah keras bahwa tanah tersebut merupakan warisan. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dahulu dimiliki Haji Sa'aban itu telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli sah sejak 1955. Pihak Dedi pun sudah menyodorkan bukti-bukti kepemilikan tersebut, namun sayangnya, permintaan untuk pemeriksaan lapangan guna mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik lahan hingga kini belum dikabulkan oleh penyidik.
Penyidik Polresta Jambi sebelumnya beralasan bahwa perkara ini lebih condong ke ranah perdata. Namun, pihak Dedi menolak mentah-mentah argumen tersebut. Rahman menekankan bahwa pemalsuan dokumen adalah murni tindak pidana yang harus diusut tuntas, terlepas dari sengketa kepemilikan tanah yang berlangsung.
"Kami melihat ada dugaan pemalsuan dokumen yang jelas. Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh keluarga klien kami sudah berlangsung selama puluhan tahun dan didukung berbagai dokumen hukum yang kuat," tambah Rahman.
Masalah sengketa tanah ini tak hanya berhenti pada persoalan dokumen. Dedi Hefriansyah mengaku menjadi korban penganiayaan saat ia mencoba meninjau lokasi sengketa. Ia dipukul oleh sekelompok orang ketika memprotes pemasangan instalasi listrik di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
Baca Juga
Dedi telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Jambi. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi mengaku proses hukumnya berjalan sangat lambat. Kedua tersangka itu pun hingga kini belum ditahan. Karena merasa keselamatannya terancam, Dedi akhirnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kondisi di lapangan kini semakin memanas. Dedi menyebut pihak terlapor telah menguasai lahan tersebut secara sepihak dengan membangun pondok dan memasang pagar. Tindakan ini disinyalir sebagai upaya memperkuat klaim kepemilikan atas objek yang masih disengketakan.
Harapan pada Mabes Polri
Melalui pengaduan ke Mabes Polri, Dedi menaruh harapan besar agar gelar perkara khusus segera dilakukan. Ia ingin seluruh bukti yang selama ini diabaikan dapat dievaluasi kembali. Bagi Rahman, jika seluruh dugaan ini terbukti, perkara ini bisa membuka tabir praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.