fin.co.id – Perjuangan Dedi Heriansyah mencari keadilan atas sengketa lahan yang menderanya semakin intensif. Warga Jambi ini mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta pada Jumat 3 Juli 2026. Ia mengajukan permohonan perlindungan sekaligus meminta pendampingan hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang ia alami selama proses perselisihan tanah berlangsung.
Dedi mengambil langkah ini karena merasa proses hukum terhadap para tersangka di daerah berjalan lambat. Padahal, laporan tersebut telah bergulir selama sembilan bulan. Ia merasa hak-haknya sebagai korban pengeroyokan terabaikan, terutama karena para tersangka yang telah ditetapkan belum kunjung menjalani masa penahanan.
"Saya memohon kepada LPSK agar mengawal proses hukum ini dan membantu saya memperoleh keadilan sebagai korban. Harapan saya, para tersangka segera ditahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dedi dengan nada tegas saat ditemui usai mengajukan permohonan.
Akar masalah ini bermula dari sengketa lahan yang diklaim sebagai milik keluarga Dedi. Konflik memuncak ketika ia mendatangi lokasi tanah untuk memprotes aktivitas penguasaan lahan yang dilakukan pihak lain. Sayangnya, upaya mediasi dan protes damai tersebut justru berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap dirinya.
Dalam pertemuannya dengan pihak LPSK, Dedi tak hanya melaporkan kasus pengeroyokan. Ia turut menyerahkan tumpukan dokumen krusial sebagai bukti pendukung, mulai dari surat kepemilikan tanah, kronologi kejadian pengeroyokan, hasil visum medis, hingga dokumentasi foto kondisi lahan yang saat ini telah dipagari secara sepihak oleh pihak terlapor.
Saat ini, pihak LPSK tengah melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen yang diserahkan Dedi. Pihak LPSK meminta Dedi menunggu hasil evaluasi internal dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah ia memenuhi syarat untuk menerima perlindungan dan pendampingan hukum.
Dedi mengungkapkan bahwa ancaman bukan hanya datang saat kejadian pengeroyokan, melainkan masih membayangi kehidupan keluarganya hingga hari ini. Ia mengaku mendengar pernyataan bernada intimidasi dari pihak tertentu setelah proses hukum mulai berjalan di kepolisian. Kondisi ini membuat Dedi dan keluarganya merasa tidak aman.
"Keluarga saya masih merasa terancam. Inilah alasan utama saya meminta perlindungan LPSK. Saya berharap permohonan ini dikabulkan agar kami bisa merasa lebih tenang menjalani hari-hari," jelasnya.
Selain bersandar pada LPSK, Dedi bersama kuasa hukumnya menyusun rencana untuk mengadukan penanganan perkara ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam waktu dekat. Fokus pengaduan nantinya terletak pada evaluasi kinerja aparat kepolisian yang dianggap lamban dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan Dedi.
Langkah hukum lain juga telah disiapkan. Untuk menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen pada sengketa tanah tersebut, kuasa hukum Dedi akan menempuh mekanisme Pengawasan Penyidikan (Wasidik). Tujuannya agar penanganan perkara ini benar-benar dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Baca Juga
Sebelumnya, Dedi memang telah mengirimkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Laporan tersebut sebenarnya sudah diteruskan ke Polda Jambi. Namun, Dedi menyesalkan minimnya transparansi informasi terkait perkembangan penyelidikan.
"Saya hanya menerima surat pemberitahuan bahwa laporan sudah diteruskan ke Polda Jambi. Tetapi sampai sekarang, tidak ada penjelasan mengenai hasil atau perkembangan penyelidikannya," ungkap Dedi dengan nada kecewa.
Dedi berharap perhatian dari berbagai lembaga—mulai dari Mabes Polri, Kompolnas, hingga LPSK—dapat memberikan tekanan positif agar kasus ini segera menemui titik terang. Baginya, pendampingan dari LPSK hanyalah salah satu cara, sementara tujuan utama yang ia kejar tetaplah kepastian hukum.
Dedi menekankan bahwa ia tidak ingin berlarut-larut dalam konflik yang menghabiskan waktu dan tenaga. Ia hanya menuntut proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak yang telah melakukan kekerasan serta perampasan hak atas tanahnya.
"Saya datang jauh-jauh dari Jambi dengan harapan memperoleh keadilan. Sebagai korban, saya hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat," tutup Dedi.