News . 30/06/2026, 09:06 WIB
fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan penyelenggaraan pilkada tetap berlandaskan prinsip pemilihan langsung oleh masyarakat.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat nyata maupun yang berpotensi terjadi secara masuk akal akibat berlakunya norma yang diuji.
Majelis hakim juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah "secara langsung dan demokratis".
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyampaikan kekhawatiran terhadap kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemungutan suara langsung oleh masyarakat.
Para pemohon juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang penafsiran yang berbeda sehingga dinilai dapat menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi di tingkat daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum melalui pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.
Dalam argumentasinya, para mahasiswa turut menyatakan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang lahir sebagai perbaikan atas mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id