Catatan Dahlan Iskan . 30/06/2026, 06:06 WIB

Dokter Icha

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Saat itu ada seorang anak diantar ke IGD Leona. Si anak baru saja digigit ular. Dokter Icha melakukan pemeriksaan. Dia juga berkonsultasi ke seniornya di sana. Anak itu tidak dalam keadaan bahaya. Tidak semua ular berbisa. Pun yang berbisa tidak semua punya bisa yang kuat. Maka Anda harus periksa ular Anda: berbisa atau tidak.

Tapi dua orang anggota DPRD di Kefamenanu –saya harus mengeja huruf-hurufnya saat menuliskan nama sulit kota itu– mendatangi IGD. Mereka keluarga pasien. Mereka menekan dr Icha untuk memberikan obat anti racun antivenom. Yang ditekan tidak mau. Kebetulan obatnya juga tidak ada.

Obat infus antivenom memang mahal: bisa sampai 3 juta. Karena itu tidak semua rumah sakit punya stok. Tapi dalam kasus di RS Leona ini, si anak sendiri tidak perlu diberi obat itu.

RS Leona milik swasta. Ada tiga RS Leona di seluruh pulau Timor. Sebelum di Leona, dr Icha bertugas di puskesmas setempat.

Keesokan harinya dr Icha melihat dua anggota DPRD itu lagi di Leona. Dia merasa tertekan. Dia memutuskan pulang ke Kupang. Jarak Kefamenanu ke Kupang sekitar lima jam naik mobil. Badannyi lemah. Dia merasa terus tertekan. Dia dibawa ke rumah sakit –termasuk untuk masalah kejiwaannyi. Setelah membaik, dr Icha boleh pulang. Seminggu kemudian harus kontrol.

Saat tiba waktunyi kontrol itulah Icha tidak muncul. Lalu ditelepon. Tidak merespons. Di rumah itu orang tua Icha belum pulang kerja. Tapi ada adiknyi yang juga dokter. Sang adik ke lantai atas. Icha terlihat sudah meninggal dalam keadaan menggantung.

Di kamar sang adik ditemukan dua HP dan satu surat tertutup. Dua jenis barang bukti itu kini di tangan polisi. Keluarga pun belum sempat membaca apa isi surat Icha.

Dari surat itu kelak akan jelas apa yang terjadi sebenarnya. Tapi, meski masih junior, Icha tergolong sudah kuat dalam memegang teguh kode etik profesi dokter.

Salah satu unsur terpenting yang membuat dokter itu sebuah profesi –bukan pekerjaan– adalah otonomi.

Dokter memiliki otonomi untuk melakukan atau tidak melakukan. Mereka harus melakukan tindakan medis biar pun ditekan orang lain untuk tidak melakukan. Sebaliknya dokter tidak akan mau melakukan biar pun ditekan agar melakukan. Pun bila itu taruhannya jabatan. Bahkan nyawa.

Dokter Icha –Eliza Princila Utami Pakaenoni– mempertaruhkan profesinya sampai ke nyawa. Dokter Icha, di mata saya, adalah pahlawan profesi. Banyak profesi lain tidak lagi punya pahlawan.

Di dunia wartawan kian sulit mencari pahlawan profesi kewartawanan seperti Icha di kedokteran. Pun di profesi pengacara. Juga di profesi hakim bukan?

Apalagi si anak yang digigit ular itu akhirnya benar-benar sembuh.

Tentu saya harus menghubungi dua anggota DPRD itu. Tapi tidak berhasil mendapatkan nomor kontak mereka.

Saya baca di berita online, keduanya membantah telah melakukan tekanan. Memang keduanya mengakui bicara keras kepada Icha tapi tidak ada maksud menekan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id