Nasional . 29/06/2026, 21:34 WIB

Berstatus Waspada, Kapal Wisata Dilarang Dekati Perairan Sekitar Gunung Anak Krakatau

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lampung Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung, mengimbau seluruh operator kapal wisata untuk tidak mendekati kawasan perairan Gunung Anak Krakatau (GAK). Larangan ketat ini berlaku karena status gunung api aktif tersebut hingga kini masih berada pada Level II (Waspada).

Petugas menyampaikan imbauan penting tersebut di sela-sela agenda patroli gabungan di kawasan perairan GAK, sekaligus dengan memasang spanduk peringatan di area sekitar objek.

Kasat Polairud Polres Lampung Selatan, Iptu Panpan Hermayadi, dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin, 29 Juni 2026, mengatakan patroli dan imbauan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat maupun pelaku wisata mematuhi rekomendasi keselamatan.

"Patroli gabungan ini kami laksanakan bersama BKSDA Provinsi Lampung untuk memastikan tidak ada kapal wisata maupun pengunjung yang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau, mengingat statusnya masih berada pada Level II atau Waspada," ujarnya.

Pihak kepolisian bersama petugas BKSDA Provinsi Lampung memulai pelayaran patroli dari Lampung Selatan sejak Sabtu (27/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dan tiba di lokasi tujuan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB.

Pemasangan Spanduk Peringatan dan Edukasi Aktivitas Vulkanik

Panpan menjelaskan setibanya di kawasan perairan GAK, personel gabungan langsung memonitor aktivitas perairan sekaligus memasang spanduk berisi larangan mendekat maupun mendaki gunung tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan wisatawan. Langkah taktis ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang nekat melanggar zona bahaya demi konten atau kepuasan pribadi.

Selain melakukan pemasangan spanduk imbauan, petugas di lapangan juga menggelar patroli dialogis dengan menyambangi langsung kapal-kapal wisata yang kedapatan berada di sekitar kawasan perairan tersebut. Petugas memberikan penjelasan secara humanis kepada nakhoda kapal dan para wisatawan mengenai status aktivitas vulkanik terkini demi keselamatan jiwa mereka.

"Setiap operator wisata maupun pemilik kapal diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami minta jangan memaksakan membawa wisatawan mendekati Gunung Anak Krakatau karena keselamatan adalah yang utama," kata Panpan mengingatkan dengan tegas.

Pengetatan Pengawasan Cagar Alam dan Larangan Paket Perjalanan

Panpan menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna memastikan pengawasan di kawasan cagar alam tersebut berjalan optimal.

Petugas juga mengingatkan para pelaku usaha wisata agar tidak menawarkan paket perjalanan menuju GAK kepada konsumen selama status vulkanologinya belum diturunkan oleh otoritas berwenang.

Melalui patroli gabungan berkala ini, Polres Lampung Selatan berharap masyarakat luas serta pihak agen perjalanan semakin memahami pentingnya mematuhi rekomendasi keselamatan di kawasan gunung api aktif.

Langkah antisipasi ini sangat krusial guna mencegah terjadinya hal-hal buruk yang tidak kita inginkan bersama di kemudian hari.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id