Nasional . 25/06/2026, 18:33 WIB
fin.co.id - Kecerobohan yang dilakukan anggota masyarakat dengan menerobos palang kereta menjadi salah satu biang keladi utama dari rentetan peristiwa fatal di jalan raya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan data penting yang harus menjadi perhatian bersama.
Hingga 22 Juni 2026, KAI mencatat telah terjadi 134 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari total peristiwa tersebut, aksi nekat menerobos palang pintu memicu 118 kejadian atau sekitar 88 persen di antaranya.
Karena itu, KAI meminta pengguna jalan meningkatkan kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang, sehingga tidak membahayakan keselamatan masyarakat lainnya. Kehadiran kedisiplinan dari setiap pengendara merupakan kunci utama agar perjalanan semua orang tetap aman.
Tindakan menerobos memang mendominasi catatan hitam di jalan raya, namun KAI juga mencatat beberapa faktor lain. Kendaraan yang mogok di tengah rel memicu sebanyak tujuh kejadian, sementara masalah teknis seperti palang pintu terlambat atau tidak tertutup menyebabkan enam kejadian.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa disiplin para pengguna jalan saat berada di perlintasan sebidang menjadi kunci penting untuk mencegah kecelakaan. Hal ini menjadi sangat krusial, terutama menjelang masa libur sekolah 2026 ketika mobilitas masyarakat cenderung meningkat pesat.
"Berdasarkan data KAI (dari Januari) hingga 22 Juni 2026, terdapat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 118 kejadian atau 88 persen dipicu tindakan menerobos," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Perlintasan sebidang sendiri merupakan titik temu langsung antara jalan raya dan jalur kereta api. Mengingat titik ini sangat rawan, KAI membagikan solusi sederhana yang bisa menyelamatkan nyawa Anda dan orang lain.
"KAI mengajak pengguna jalan membangun kebiasaan selamat yaitu berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dengarkan sekitar, patuhi isyarat, lalu melintas setelah benar-benar aman," ujar Anne.
Anne juga mengingatkan kita semua bahwa palang pintu yang terbuka bukan berarti pengendara bisa langsung melintas begitu saja tanpa rasa waspada. Setiap pengendara tetap memiliki kewajiban untuk berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, mendengarkan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas.
Sebaliknya, palang pintu yang tertutup merupakan perintah mutlak bagi kita untuk berhenti. Pengendara tidak boleh mencari celah atau memaksakan diri untuk melintas apabila palang sudah mulai turun, sirine berbunyi, atau ketika petugas di lapangan memberikan isyarat berhenti.
“Bila palang mulai menutup, sirine berbunyi, atau petugas memberi isyarat berhenti, jangan mencari celah,” kata Anne menegaskan.
Penting untuk kita pahami bersama bahwa kereta api berjalan di atas jalur khusus dan membutuhkan jarak pengereman yang sangat panjang. Oleh sebab itu, kendaraan yang nekat menerobos perlintasan memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi. Satu keputusan yang terburu-buru bisa membawa dampak buruk yang luas bagi keluarga, pengguna jalan lain, petugas, pelanggan kereta api, hingga masyarakat sekitar jalur.
Data KAI hingga 22 Juni 2026 menunjukkan dampak fatal dari kelalaian ini. Total korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 113 orang. Angka tersebut mencakup 48 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan.
Dari aspek kendaraan yang terlibat, terdapat 134 unit kendaraan terdampak, dengan rincian sepeda motor sebanyak 77 unit (57 persen) dan mobil sebanyak 57 unit (43 persen). Fakta di lapangan juga membuktikan bahwa kecelakaan bisa terjadi di mana saja. Sebanyak 62 kejadian (46 persen) berlangsung di perlintasan berpintu, sedangkan 72 kejadian (54 persen) justru terjadi di perlintasan tanpa pintu.
KAI menegaskan bahwa masyarakat harus memahami palang pintu hanya sebagai alat bantu keselamatan semata. Keputusan utama untuk berhenti, melihat situasi, dan menunggu hingga kondisi aman sepenuhnya tetap berada di tangan para pengguna jalan itu sendiri.
Jika kita bandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, angka kecelakaan di perlintasan sebidang sebenarnya mengalami penurunan, yaitu:
Meski tren data ini menunjukkan arah yang membaik, KAI menilai angka 48 korban jiwa yang meninggal dunia tetap menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk berbenah. Guna mencegah terulangnya kecelakaan, KAI terus memperkuat langkah sosialisasi.
KAI juga merangkul pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pihak kepolisian, dinas perhubungan, pihak sekolah, berbagai komunitas, hingga lingkungan keluarga untuk bersama-sama memperkuat pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id