fin.co.id - Kabar baik bagi para pengemudi ojek daring roda dua tanah air. Grab Indonesia, salah satu raksasa penyedia jasa transportasi daring di tanah air, resmi mengumumkan langkah besar. Pihak manajemen bakal menerapkan skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk mitra ojek daring (ojol) motor yang mulai efektif berjalan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Langkah strategis ini merupakan respon langsung terhadap regulasi terbaru dari pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja di jalanan. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan kepastian kebijakan ini melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata Neneng.
Ia juga memaparkan bahwa perusahaannya berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini. Meski demikian, Grab tetap berupaya keras menjaga keseimbangan antara aspek perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek daring secara keseluruhan.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," katanya.
Rekam Jejak dan Kontribusi Ekonomi Grab di Indonesia
Di samping bersiap menerapkan aturan potongan bagi hasil yang baru, Grab juga mengingatkan kembali rekam jejak operasional mereka. Selama lebih dari satu dekade berkiprah di tanah air, perusahaan ini mengklaim telah banyak mengambil bagian penting dalam mendukung pertumbuhan roda ekonomi Indonesia.
Beberapa kontribusi nyata tersebut antara lain:
- Menyumbang sekitar 50 persen porsi industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring nasional.
- Menciptakan hingga 4,6 juta peluang kerja baru melalui program digitalisasi UMKM.
- Merealisasikan berbagai macam program kesejahteraan bagi para mitra pengemudi dengan nilai total melebihi Rp100 miIiar.
"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," Neneng menutup pernyataannya.
Dasarnya Adalah Ketegasan Perpres Presiden Prabowo Subianto
Pemberlakuan potongan baru ini menyusul langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini sengaja lahir untuk memangkas potongan pendapatan yang selama ini perusahaan aplikator ambil dari para pengemudi ojek daring, dengan menetapkan batas maksimal hanya delapan persen saja.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyuarakan kegelisahannya terkait kesejahteraan ojol dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada hari Jumat (1/5).
Baca Juga
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo.
Presiden secara lantang menegaskan bahwa pemerintah mengambil kebijakan berani ini demi membela hak-hak para pengemudi ojek daring. Selama ini, mereka sudah bekerja keras memeras keringat dan bahkan mempertaruhkan nyawa di jalanan raya, namun skema pembagian hasil yang lama dirasa masih jauh dari rasa keadilan.