Sebelum aturan ini terbit, pihak aplikator biasanya menarik setoran atau potongan yang cukup besar, yakni mencapai 20 persen dari total pendapatan bersih pengemudi. Aturan baru ini menjadi standar anyar dari pemerintah demi mendongkrak pendapatan bersih para pekerja transportasi daring.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh.