Ekonomi . 23/06/2026, 19:22 WIB

Menkeu Purbaya: Pemerintah Belum Punya Rencana Ambil Kepemilikan Saham di BEI

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.idMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penegasan ini mematahkan spekulasi yang beredar mengenai potensi masuknya modal negara ke dalam struktur pemilik otoritas pasar modal tersebut dalam waktu dekat.

“Sampai sekarang sih belum,” ungkap Purbaya saat menjawab konfirmasi dari awak media di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Pernyataan resmi dari Menkeu ini muncul untuk merespons terbitnya regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi anyar tersebut, tata kelola pasar modal Indonesia memang mengalami penyesuaian yang memungkinkan keterlibatan lembaga negara sebagai pemilik modal di bursa.

Aturan Baru dalam Perubahan UU P2SK

Pemerintah baru saja mengesahkan perubahan UU P2SK ini pada tanggal 4 Juni 2026. Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah perluasan pihak yang dapat menanamkan modal di BEI.

Berdasarkan dokumen resmi, berikut adalah rincian aturan mengenai kepemilikan saham bursa:

Peluang Lembaga Negara (Pasal 8B ayat 1): Aturan ini membuka pintu bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham di BEI.

Kewajiban Menjaga Independensi (Pasal 8B ayat 2): Meski lembaga-lembaga negara tersebut mendapatkan izin untuk masuk, regulasi secara ketat mewajibkan mereka untuk tetap mempertahankan independensi BEI selaku otoritas pasar modal di Indonesia.

Struktur Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia

Selain mengatur pos baru untuk lembaga bentukan pemerintah, UU P2SK juga memperjelas kedudukan pemegang saham reguler. Ketentuan ini tertuang secara rinci di dalam Pasal 8, yang menjabarkan poin-poin berikut:

Terkait operasional harian dan manajemen, Pasal 8 ayat (4) UU P2SK menegaskan bahwa:

“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.”

Untuk mematangkan implementasi dari regulasi ini, Pasal 8 ayat (5) menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merumuskan ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek melalui Peraturan OJK. Walau payung hukumnya sudah siap dan sah, Kemenkeu memilih untuk tidak terburu-buru mengeksekusi peluang investasi tersebut.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id