Saat proses pengajuan pinjaman berlangsung, JI berhubungan dengan TAB yang ketika itu menjabat sebagai kepala unit.
Penyidik menduga TAB mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui prosedur pelunasan pinjaman sebagaimana yang seharusnya. Tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto ketentuan dalam KUHP.
Penyidik telah menahan tersangka TAB. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, tersangka JI hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Kejari Tangsel menyebut JI masih dalam pencarian dan identitasnya akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejari Tangerang Selatan menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. *