News . 18/06/2026, 07:36 WIB
fin.co.id - Pengacara Elza Syarief memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang tengah terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil Elza sejak Senin 15 Juni 2026. Ia mengaku tidak lagi dapat melanjutkan pendampingan hukum setelah memperoleh informasi terbaru yang menurutnya berbeda dengan keyakinan awal saat menerima permintaan bantuan dari Sony.
Sebelumnya, Elza menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum secara pro bono karena menilai Sony tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun, sikap itu berubah setelah muncul informasi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan aliran dana yang diterima Sony dari Asep Yusuf Somantri (AYS), sosok yang disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
Menurut Elza, informasi yang diterimanya membuat dirinya mempertanyakan keterbukaan kliennya dalam menjelaskan perkara yang sedang dihadapi.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini gitu loh," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih memproses dan menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya. Hingga kini, status permohonan tersebut belum diputuskan karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama sebelum Kejagung menentukan sikap atas permohonan JC tersebut.
"Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan membagi perkara ke dalam dua klaster utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan mark up pengadaan barang dan jasa.
Terkait informasi yang disampaikan Sony kepada penyidik, Febrie mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah nama yang disebutkan. Namun, ia meyakini nama-nama tersebut memiliki hubungan dengan para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang," tuturnya.
Di sisi lain, penyidik saat ini masih memfokuskan penanganan perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan agar proses hukum dapat segera memasuki tahap persidangan.
"Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan afiliasi antara pihak terkait dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id