Nasional . 16/06/2026, 23:53 WIB

Nekat Terobos Jalur Terlarang Gunung Semeru, 13 Pendaki Ilegal Ditangkap dan Terancam Hukuman!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan belasan orang yang nekat menerobos jalur terlarang. Petugas menangkap sedikitnya 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru melalui Operasi Pengawasan ketat yang berlangsung di dua titik strategis, yakni Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani dan RPTN Taman Satriyan.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pengelola kawasan dalam menjaga keselamatan dan ekosistem serta mengantisipasi aktivitas berbahaya di gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut.

"Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang," kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 16 Juni 2026.

Rudijanta memerinci bahwa dari total penangkapan tersebut, petugas menjaring dua orang di kawasan Ranupani. Sementara itu, tim patroli mengamankan 11 orang lainnya di wilayah kerja RPTN Taman Satriyan, atau tepatnya di daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.

Modus Hindari Petugas Melalui Jalur Tidak Resmi "Ayek-Ayek"

Pihak berwenang kini melimpahkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Rudijanta mengatakan bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan segera melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus menyusun proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap ke-13 orang terduga pendaki ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang berjalan internal oleh pihak Balai Besar TNBTS, dua orang yang tertangkap di RPTN Ranupani terbukti menyelinap ke puncak Semeru melalui rute terlarang.

"dua orang terduga pendaki ilegal di RPTN Ranupani diketahui melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur tidak resmi atau 'ayek-ayek'," katanya menjelaskan.

Aksi nekat kedua oknum ini tidak berhenti di situ. Saat menempuh perjalanan turun dari Semeru, keduanya berupaya keras menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Mereka sempat kabur ke arah perkebunan milik warga demi meloloskan diri, sebelum akhirnya warga setempat mengamankan mereka dan langsung menyerahkannya kepada petugas TNBTS.

Penyisiran Jalur Tikus dan Perburuan 4 Orang yang Masih Buron

Di lokasi berbeda, penangkapan 11 orang di kawasan Malang merupakan buah dari kejelian petugas yang membaca pergerakan mencurigakan di lapangan. Petugas melakukan penyisiran intensif pada rute-rute sepi yang rawan menjadi perlintasan gelap.

"Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rudijanta.

Meskipun sudah mengamankan belasan orang, operasi pembersihan ini belum sepenuhnya usai. Balai Besar TNBTS kini sedang memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga kuat melakukan pendakian melalui daerah Purbakala tersebut.

Mengenai konsekuensi hukum atau sanksi yang akan menjerat para pelanggar, pihak pengelola taman nasional belum bisa memberikan keputusan final. Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menegaskan bahwa lembaganya masih menunggu hasil dari proses yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

"(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum," ujar Endrip Wahyutama singkat.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id