“Trapsila Adhyaksa mengajarkan pentingnya etika, tata krama, dan kesusilaan dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Nilai-nilai inilah yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan profesi sebagai jaksa,” jelasnya.
Sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Asep juga berpesan agar seluruh peserta PPPJ memahami, menghayati, dan mengimplementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus membuat institusi tersebut semakin dicintai publik.
Jaga Nama Baik dan Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Asep turut mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kematangan emosional. Selain itu, ia meminta para calon jaksa membentengi diri dengan adab dan akhlak mulia agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan tercela.
Ia juga meminta para peserta menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
“Jaksa adalah profesi yang terhormat dan bermartabat,” pesannya.
Selain membahas nilai-nilai profesi jaksa, Asep memaparkan arah kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Sistem Satu Data Kejaksaan.
Menurutnya, sistem tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan data induk.
Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Kejaksaan yang modern, terintegrasi, dan akuntabel.
Jaksa Harus Menjaga Idealisme di Tengah Godaan
Menutup pembekalannya, Asep menegaskan bahwa profesi jaksa merupakan jabatan yang sangat strategis sekaligus rentan terhadap berbagai penyimpangan apabila tidak dijalankan dengan integritas dan moralitas yang kuat.
Baca Juga
Karena itu, ia mengingatkan para calon jaksa agar mampu mempertahankan idealisme di tengah berbagai tantangan dan godaan yang muncul dalam praktik penegakan hukum.
Mengutip adagium hukum klasik, Prof. Asep menegaskan, “Aequum et bonum est lex legum,” yang berarti keadilan dan kebaikan merupakan hukum di atas segala hukum.
Ceramah dan pembekalan tersebut mendapat sambutan antusias dari seluruh peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang I. Para calon jaksa tampak serius menyimak setiap materi yang disampaikan sebagai bekal untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan di masa mendatang.