PT Wijaya Karya dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pabrik Gula, Penyidik Kebut Penetapan Tersangka

fin.co.id - 10/06/2026, 06:59 WIB

PT Wijaya Karya dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pabrik Gula, Penyidik Kebut Penetapan Tersangka

PT Wijaya Karya logo. (net)

"Telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI itu sekitar Rp645 miliar lebih," katanya.

Empat Lokasi Digeledah

Selain kantor Wika di Jakarta Timur, penyidik juga menggeledah tiga lokasi lain yang diduga berkaitan dengan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction and Commissioning) Pabrik Gula Asembagoes.

Lokasi tersebut meliputi rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya, serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes milik PTPN XI.

Bermula dari Proyek Modernisasi Pabrik Gula

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022. Proyek tersebut dijalankan menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) dan menjadi bagian dari program strategis BUMN.

Untuk merealisasikan proyek tersebut, pemerintah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar. Selain itu, tersedia pula dukungan pendanaan berupa pinjaman yang nilainya mencapai lebih dari Rp462 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah persoalan. Konsorsium kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki kompetensi khusus di bidang teknologi gula. Di sisi lain, proyek juga tidak mampu memenuhi sejumlah target yang telah dijanjikan, mulai dari kapasitas giling, mutu produk, hingga produksi listrik yang direncanakan untuk kebutuhan ekspor.

Akibat tidak terpenuhinya berbagai ketentuan dalam kontrak, PTPN XI akhirnya memutus kerja sama dengan KSO Wika-Barata-Multinas. Padahal, pembayaran yang telah dilakukan kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Hasil analisis barang bukti yang baru disita akan menjadi dasar untuk menentukan calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp645 miliar tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca