fin.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan perkara. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah ruangan di lantai 3 dan lantai 12 gedung perusahaan.
Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri Kombes Gunawan menjelaskan bahwa penyidik mengakses sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait proyek tersebut.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika di lantai 3, lantai 12 dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau duga ada bukti-bukti yang relevan," ujarnya usai penggeledahan.
Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan data elektronik yang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email," imbuhnya.
Menurut Gunawan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan segera dianalisis guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kami anggap atau kami duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan," ujarnya.
Penetapan Tersangka Dipercepat
Kortas Tipikor Polri menargetkan proses penyidikan berjalan lebih cepat agar perkara tidak berlarut-larut.
Baca Juga
Penetapan tersangka disebut menjadi salah satu fokus setelah proses pengumpulan dan analisis alat bukti selesai dilakukan.
"Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan," jelas Gunawan.
Gunawan juga menegaskan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan pada sejumlah lokasi, dilaksanakan sesuai prosedur.
"Kami memastikan proses penyidikan yang kami laksanakan dan juga kegiatan hari ini yaitu proses penggeledahan, kami lakukan dengan penuh profesional, transparan, serta akuntabel," kata Gunawan.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya potensi kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.