Nasional . 09/06/2026, 13:14 WIB
fin.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah memperluas jangkauan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut, muncul polemik baru yang melibatkan seorang pengusaha asal Sukabumi, Jawa Barat.
Pengusaha bernama Mujazin mengaku mengalami kerugian besar setelah menyetorkan dana puluhan miliar rupiah untuk mendukung proyek dapur MBG perintis. Namun hingga kini, hak pengelolaan dapur yang dijanjikan kepadanya disebut belum pernah direalisasikan.
Kasus ini mencuat setelah Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) menggelar konferensi pers pada Minggu (7/6/2026). Dalam kesempatan itu, Mujazin bersama tim kuasa hukumnya membeberkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti keterlibatan mereka dalam proyek dapur MBG.
Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki Memorandum of Understanding (MoU) bernomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pengalihan hak pengelolaan 97 dapur MBG perintis kepada investor setelah memenuhi sejumlah kewajiban yang telah disepakati bersama.
Menurut Ahmad, nilai kerja sama yang tertuang dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp218,25 miliar. Dari jumlah itu, kliennya disebut telah menyetorkan dana tahap awal sebesar Rp62,25 miliar melalui berbagai mekanisme pembayaran, baik transfer maupun tunai.
"Pembayaran dilakukan sebagai bagian dari komitmen investasi sekaligus untuk membantu menyelesaikan berbagai kewajiban yang berkaitan dengan operasional dapur MBG perintis," ujar Ahmad.
Selain pembayaran tahap awal, pihak investor juga disebut telah menyiapkan pembayaran lanjutan melalui dua lembar cek bernilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.
Ahmad Yazdi menjelaskan, dana yang disetorkan kliennya tidak hanya digunakan untuk mendukung operasional program, tetapi juga berfungsi sebagai dana talangan guna menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur MBG.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena ada keyakinan bahwa hak pengelolaan dapur nantinya akan diberikan kepada yayasan yang diwakili oleh Mujazin.
"Klien kami membantu menyelesaikan pembayaran kepada vendor-vendor yang membangun dapur. Namun setelah semua kewajiban itu dipenuhi, hak pengelolaan yang dijanjikan justru tidak pernah diberikan," katanya.
Mujazin mengaku awalnya diminta untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pendanaan proyek dapur MBG yang masih memiliki tunggakan kepada sejumlah pihak.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id