9 Juli 2026 pukul 00.00–14.00 WIB
Persyaratan SPMB Bersama Jakarta 2026
Peserta yang ingin mengikuti program ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
1. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2025.
2. Termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Penerima KJP Plus yang masih aktif.
Anak mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Anak pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Peserta dari kategori tersebut harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga
4. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya.
5. Memenuhi batas usia yang ditentukan:
Jenjang SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026.
Jenjang SMA dan SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Daya Tampung SPMB Bersama Jakarta 2026