Nasional . 30/05/2026, 19:49 WIB
Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tanpa tunggakan juga mendapatkan tambahan potongan hingga 10 persen untuk kendaraan tertentu. Insentif ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengadakan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai Mei hingga Agustus mendatang.
Program tersebut mencakup pembebasan denda keterlambatan dan penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya untuk satu tahun pajak berjalan. Selain itu, Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar sejumlah provinsi menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Selain menghemat pengeluaran, kendaraan yang pajaknya aktif juga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum saat digunakan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Setiap daerah memiliki ketentuan dan jadwal yang berbeda, sehingga penting untuk terus memantau informasi resmi dari Bapenda setempat agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pajak kendaraan tahun 2026.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id