Selain itu, orang tua atau wali juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan siap diproses hukum apabila dokumen yang diberikan terbukti palsu.
Dengan sistem baru ini, Pemprov Jabar berharap proses penerimaan murid baru bisa berjalan lebih transparan dan memberi gambaran lebih jelas kepada siswa sebelum memilih sekolah tujuan.