Nasional . 29/05/2026, 22:43 WIB

Modus Foto Bareng Pejabat, Penipuan Titik Dapur MBG di NTB Telan Kerugian Rp950 Juta!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.idBadan Gizi Nasional (BGN) membongkar praktik culas bermodus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total kerugian korban menembus angka Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Polres Lombok Timur ini merupakan respons cepat atas jeritan masyarakat. Para korban terjebak oleh siasat licik oknum yang memanfaatkan momentum proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG," ujar Sony saat menggelar konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat, 29 Mei 2026.

Taktik Pelaku: Jual Nama dan Foto Kedekatan Pejabat

Sony membeberkan bahwa pelaku menerapkan pola penipuan yang serupa dengan beberapa kasus di wilayah lain. Pola tersebut mengandalkan manipulasi psikologis untuk meyakinkan para korban.

Mengaku Punya Akses Khusus: Pelaku mengklaim memiliki relasi kuat dan jalur khusus dengan jajaran pejabat teras di Badan Gizi Nasional.

  • Pamer Foto Bersama: Untuk memperkuat kebohongannya, oknum ini memamerkan foto kedekatan bersama figur otoritas BGN agar korban percaya.
  • Janji Palsu Fasilitas Dapur: Pelaku menjanjikan penempatan titik lokasi dapur MBG sekaligus pembangunan fasilitas penunjang yang ia klaim akan segera beroperasi.

Nahas, meski bangunan fisik sudah berdiri, fasilitas pemenuhan gizi tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali hingga kasus ini mencuat.

Polisi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas mafia program pangan nasional ini. Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memproses aduan masyarakat ini sejak pertengahan Februari lalu.

  • 16 Februari 2026: Polres Lombok Timur menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.
  • 21 Mei 2026: Tim penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari pengaduan menjadi tahap penyelidikan.
  • 29 Mei 2026: Kepolisian resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memburu aktor utama.

"Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan," tegas Komang Sarjana.

Pihak kepolisian telah membidik terlapor berinisial S. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, tim penyidik Polres Lombok Timur masih mendalami total jumlah korban yang terperangkap serta memetakan lokasi pasti tempat kejadian perkara. Namun, kalkulasi sementara menunjukkan kerugian finansial akibat ulah pelaku S ini telah mencapai Rp950 juta.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id