Nasional . 29/05/2026, 22:43 WIB
fin.co.id — Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar praktik culas bermodus jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total kerugian korban menembus angka Rp950 juta.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Polres Lombok Timur ini merupakan respons cepat atas jeritan masyarakat. Para korban terjebak oleh siasat licik oknum yang memanfaatkan momentum proses verifikasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG," ujar Sony saat menggelar konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat, 29 Mei 2026.
Sony membeberkan bahwa pelaku menerapkan pola penipuan yang serupa dengan beberapa kasus di wilayah lain. Pola tersebut mengandalkan manipulasi psikologis untuk meyakinkan para korban.
Mengaku Punya Akses Khusus: Pelaku mengklaim memiliki relasi kuat dan jalur khusus dengan jajaran pejabat teras di Badan Gizi Nasional.
Nahas, meski bangunan fisik sudah berdiri, fasilitas pemenuhan gizi tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali hingga kasus ini mencuat.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas mafia program pangan nasional ini. Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memproses aduan masyarakat ini sejak pertengahan Februari lalu.
"Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan," tegas Komang Sarjana.
Pihak kepolisian telah membidik terlapor berinisial S. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, tim penyidik Polres Lombok Timur masih mendalami total jumlah korban yang terperangkap serta memetakan lokasi pasti tempat kejadian perkara. Namun, kalkulasi sementara menunjukkan kerugian finansial akibat ulah pelaku S ini telah mencapai Rp950 juta.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id