Nasional . 28/05/2026, 09:29 WIB
fin.co.id - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan sapi kurban Presiden RI yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi perlu dipahami secara proporsional, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum tata negara.
Menurut Tholabi, polemik publik mengenai program tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi simbolik keagamaan semata. Ia menilai persoalan itu juga harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab sosial negara serta tata kelola keuangan publik.
Ia menjelaskan, program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden menjadi isu menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik secara bersamaan.
Di satu sisi, sebagian masyarakat memandang program itu sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat sekaligus penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Tholabi mengatakan, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menganggapnya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.
Ia menjelaskan, dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban atau mudhahhi. Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menempatkan kurban sebagai ibadah yang berkaitan dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting.
Dari situ, kata Tholabi, muncul persoalan konseptual ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, yakni mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.
Meski demikian, ia menegaskan tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Menurutnya, prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum dapat menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Rabu 27 Mei.
Tholabi menilai, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Idul Adha, melainkan pada konstruksi konseptual dan framing kebijakan tersebut.
Wakil Rektor UIN Jakarta itu menyebut, apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” kata Tholabi.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dari sisi etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id