News . 26/05/2026, 10:00 WIB
Untuk penilaian, TKA tingkat SD dan SMP menggunakan rentang skor 0 sampai 100. Sedangkan peserta SMA dan SMK memakai skala nilai 200 hingga 800.
Hasil ujian kemudian dikelompokkan dalam beberapa kategori, yakni istimewa, baik, memadai, dan kurang. Predikat istimewa bagi siswa SD dan SMP diberikan apabila memperoleh nilai 95 pada setiap mata uji. Adapun peserta SMA dan SMK harus mencapai skor 725 pada setiap mata pelajaran untuk mendapatkan kategori tersebut.
Kemendikdasmen menegaskan TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan tetap diputuskan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah.
Meski tidak menentukan kelulusan, nilai TKA tetap memiliki fungsi penting, di antaranya sebagai bahan validasi rapor serta pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 melalui jalur prestasi. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id