Ekonomi . 26/05/2026, 17:21 WIB
Mengacu pada ketentuan penyaluran sebelumnya, berikut syarat yang umumnya wajib dipenuhi calon penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan wilayah tertentu
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Meskipun belum ada kepastian pencairan BSU terbaru, pekerja tetap dapat mengecek status data mereka melalui laman resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi BSU Kemnaker di BSU Kemnaker
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
Ketik kode keamanan atau captcha yang muncul
Klik tombol “Cek Status”
Sistem akan menampilkan informasi apakah data terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak
Jika lolos sebagai penerima bantuan, dana BSU biasanya akan disalurkan melalui rekening bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah terdaftar dalam sistem.
Masyarakat diminta tetap berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di internet. Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi hanya diumumkan melalui kanal resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja juga disarankan tidak sembarangan memasukkan data pribadi ke situs tidak dikenal karena berisiko menjadi korban pencurian data dan penipuan online.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program BSU, pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian terkait kelanjutan bantuan subsidi upah pada 2026 agar pekerja dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id