Ekonomi . 26/05/2026, 17:21 WIB

BSU 2026 Kembali Jadi Sorotan, Begini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK dan Syarat Lengkapnya

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik, khususnya para pekerja dan buruh yang berharap bantuan pemerintah tersebut kembali cair pada 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU terbaru, informasi mengenai syarat penerima hingga cara cek status menggunakan NIK sudah ramai dicari masyarakat.

BSU sebelumnya diketahui menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang cukup membantu pekerja berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada penyaluran sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600.000 sekaligus untuk dua bulan. Dana tersebut disalurkan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Diprediksi Masih Jadi Prioritas

Berbeda dengan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT yang berbasis data desil kesejahteraan, BSU lebih difokuskan kepada pekerja aktif dengan batas penghasilan tertentu.

Program ini bertujuan membantu pekerja agar tetap memiliki daya beli yang stabil sekaligus mencegah meningkatnya angka PHK di berbagai sektor usaha.

Jika mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta diperkirakan masih menjadi kelompok prioritas apabila program BSU kembali dilanjutkan pemerintah pada 2026.

Selain itu, penerima bantuan juga biasanya diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah.

Pemerintah Belum Umumkan Pencairan BSU 2026

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan adanya pencairan BSU tahap baru pada 2026. Pemerintah juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang beredar di media sosial terkait link pendaftaran maupun formulir pencairan BSU.

Belakangan ini muncul banyak tautan mencurigakan yang mengatasnamakan BSU dan diduga menjadi modus penipuan daring. Karena itu, masyarakat diminta hanya mengikuti informasi melalui kanal resmi pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga kini belum ada agenda resmi penyaluran BSU terbaru dalam waktu dekat.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa program BSU tidak menggunakan sistem pendaftaran mandiri. Data penerima biasanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi pemerintah sesuai kriteria yang ditetapkan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id