Nasional . 23/05/2026, 08:50 WIB

Polda Metro Respon Natalius Pigai yang Tidak Setuju Tembak Begal: Keselamatan Warga Lebih Utama

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menolak tindakan penembakan langsung terhadap pelaku begal di lokasi kejadian. 

Polisi menegaskan, tindakan tegas hanya dilakukan dalam kondisi tertentu ketika keselamatan masyarakat dan petugas terancam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, anggota Tim Pemburu Begal tidak serta-merta menembak pelaku kejahatan. 

Menurutnya, tindakan itu dilakukan terhadap pelaku yang membawa senjata api maupun senjata tajam dan membahayakan banyak orang.

“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam. Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak dan petugas kami itu adalah lebih utama yang kami lakukan,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setiap tindakan kepolisian tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang HAM, Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan, hingga aturan dalam KUHP dan KUHAP.

Menurut Iman, aparat kepolisian memiliki pedoman jelas dalam menjalankan tindakan di lapangan agar tidak melanggar prosedur hukum maupun prinsip HAM.

“Oleh karena itu mari sama-sama hormati hukum yang mengatur kita semua,” ujar Iman.

Iman juga mengungkapkan, selama sepekan terakhir Tim Pemburu Begal memang beberapa kali melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal bersenjata. Para pelaku disebut menggunakan senjata api atau senjata tajam saat menjalankan aksinya maupun ketika melawan petugas.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan dirinya tidak setuju dengan wacana menembak langsung pelaku begal di tempat seperti yang sempat disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Pigai menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menekankan aparat seharusnya menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi hidup agar proses hukum dapat berjalan, termasuk untuk mengungkap motif hingga kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain.

Pernyataan Pigai pun memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah netizen mendukung langkah tegas polisi terhadap pelaku begal, sementara lainnya menilai pendekatan hukum dan HAM tetap harus dikedepankan dalam penanganan kejahatan jalanan. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id