Nasional . 22/05/2026, 06:34 WIB

Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Campuran Etanol E5 Mulai Juli 2026 di Sejumlah Daerah

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan penggunaan bensin campuran etanol lima persen atau mandatori E5 mulai diterapkan pada Juli 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan awal E5 masih dilakukan secara terbatas karena pasokan bahan baku etanol dalam negeri belum sepenuhnya mencukupi.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Eniya, wilayah yang akan mulai menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Ia menjelaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar seluruh bahan baku bioetanol berasal dari produksi dalam negeri tanpa mengandalkan impor. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.

Saat ini, kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter (KL).

Pemerintah nantinya akan mengatur detail alokasi volume dalam regulasi baru berbentuk keputusan menteri. Mandatori E5 juga disebut akan berjalan bersamaan dengan kebijakan mandatori B50.

Eniya mengungkapkan Pertamina sebenarnya sudah melakukan uji pasar E5 dan distribusinya mulai diperluas di sejumlah daerah.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.

Selain revisi aturan cukai, pemerintah juga masih menunggu kepastian terkait jenis izin usaha yang akan diterapkan dalam industri biofuel tersebut.

“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya. 

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses perizinan usaha biofuel bisa menjadi lebih sederhana. Sebab jika menggunakan Izin Usaha Industri (IUI), pelaku usaha masih harus mengurus rekomendasi gubernur dan berbagai persyaratan tambahan lainnya. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id