News . 21/05/2026, 07:13 WIB

Polisi Geledah Ponpes Milik Kiai Cabul di Ponorogo, Fakta Baru Terungkap!

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus bergulir. Polisi telah menggeledah area pondok pesantren setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo melalui tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan langkah tersebut dilakukan guna mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kasur, dokumen, hingga tisu. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pelecehan yang dilakukan berulang kali terhadap beberapa korban.

Menurut hasil pemeriksaan sementara ditemukan fakta baru, yakni tersangka diduga menggunakan modus memberikan janji pendidikan gratis dan uang kepada para korban.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Polisi menyebut kondisi psikologis korban masih membutuhkan perhatian serius. Saat ini para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo bersama tim psikologi dan kuasa hukum.

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Tersangka Ditahan:

Dalam perkembangan terbaru, polisi memastikan tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo usai dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kita bersama, terduga oknum sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini kita lakukan penahanan di rutan Polres Ponorogo," Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Rabu 20 Mei 2026.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain karena dugaan tindak pencabulan disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017 hingga 2026.

"Mungkin kami masih mendalami apabila nanti ada mantan santriawan yang mungkin dulu telah dilakukan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Silakan nanti berikan informasi kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi," jelas Imam.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan JY sebagai tersangka.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id