Menteri HAM Tolak Wacana Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal, Ini Alasan Hukumnya!

fin.co.id - 20/05/2026, 21:11 WIB

Menteri HAM Tolak Wacana Tembak di Tempat bagi Pelaku Begal, Ini Alasan Hukumnya!

Ilustrasi pelaku begal motor. (AI)

fin.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas menolak wacana penembakan pelaku begal di tempat tanpa adanya proses hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta fondasi Indonesia sebagai negara hukum.

Saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2026, Pigai menyatakan bahwa aparat penegak hukum wajib menangkap setiap pelaku kejahatan dalam kondisi hidup. Langkah ini penting agar mereka dapat menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” katanya.

Mengapa Pelaku Begal Harus Ditangkap Hidup-Hidup?

Menteri HAM menjelaskan bahwa menangkap pelaku dalam keadaan hidup memiliki nilai yang sangat strategis bagi kepolisian. Melalui proses penyelidikan yang mendalam, aparat penegak hukum justru bisa membongkar jaringan yang lebih luas, mengetahui motif asli, hingga menemukan akar masalah dari tindak kejahatan tersebut.

“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” ujar Pigai.

Ia juga kembali menegaskan bahwa negara memegang mandat untuk melindungi hak dasar setiap orang. Oleh karena itu, negara tidak memiliki hak untuk merampas hak hidup warga negara secara sewenang-wenang tanpa adanya putusan hukum yang sah, bahkan terhadap pelaku tindak pidana sekalipun.

“Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara,” katanya.

Belajar dari Standar Penegakan Hukum Internasional

Dalam kesempatan yang sama, Pigai mengingatkan seluruh aparat keamanan agar tetap fokus pada koridor tugasnya, yaitu menjaga stabilitas keamanan. Dengan begitu, masyarakat luas dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan perasaan aman dan nyaman.

Ia juga menyoroti pernyataan beberapa pejabat yang menyuarakan dukungan terhadap aksi tembak di tempat tanpa mekanisme peradilan. Menurutnya, pernyataan semacam itu harus mendapat perhatian serius dan disikapi secara hati-hati karena memiliki dampak hukum saat implementasi di lapangan.

“Pernyataan itu sudah masuk mens rea. Maka komandonya harus hati-hati dalam pelaksanaan penertiban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai membandingkan situasi ini dengan praktik penegakan hukum internasional. Di kancah global, penegak hukum internasional selalu mengutamakan penangkapan hidup-hidup terhadap pelaku kejahatan yang sangat berat sekalipun, demi kelancaran investigasi.

“Seorang teroris sekalipun itu ditangkap hidup-hidup sebagai sumber informasi, sumber data,” kata Pigai.

Sanksi Tegas dari Polda Lampung untuk Atasi Keresahan

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID