Catatan Dahlan Iskan . 15/05/2026, 05:38 WIB

Tuntutan Tinggi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Saya tidak pernah di Kompas pak. Saya dulu di Media Indonesia. Lalu bergabung ke LBH Jakarta," jawabnya. Kini Agus punya media sendiri.

Semua tulisan itu ia posting di FB miliknya. Siapa saja boleh mengutip.

Misalnya soal transaksi di GoTo. AEK luar biasa detil dan kritis. Ia telanjangi habis transaksi antara Gojek dan Tokopedia yang kemudian menjadi GoTo itu. Puluhan tulisannya di bidang ini. Termasuk bagaimana dana Telkom terbelit di transaksi itu dengan kerugian sampai Rp 5 triliun. Tokoh-tokoh di balik transaksi itu pun semuanya ia ungkap. Tidak ada orang yang menelanjangi transaksi GoTo sehebat Agus.

Ketika Nadiem mulai banyak dibela di medsos, AEK menulis lagi. Tulisannya diawali dengan kalimat ini: "Saya ingin memberi semangat kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan". Isi tulisan: bagaimana hubungan antara Nadiem, Gojek, GoTo, Google dan Chrombook. Lengkap dengan angka-angkanya.

Setelah membaca itu saya kirimkan tulisan AEK tersebut ke seorang tokoh yang gigih membela Nadiem.

Tokoh tersebut meragukan tulisan AEK. "Kan gak disebut dalam tuduhan jaksa. Kalau benar begitu pasti jaksa menyebutkannya dalam dakwaan".

Lalu saya pun mengontak mas Agus: "Kok yang Mas Agus tulis itu tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa ya? Berarti yang mas Agus tulis belum tentu betul".

Apa jawaban AEK?

"Sebagian besar bahan tulisan saya, terutama tentang peran Jurist Tan dan tim wartek (govtech edu), tercantum di dakwaan jaksa secara detail. Tapi memang ada beberapa bahan eksklusif (tentang dugaan tim fiktif govtech edu) dan paparan kronologi investasi GoTo dari pimpinan Telkom yang saya dapat itu tidak masuk dakwaan. Mungkin jaksa masih akan ke kasus baru tersendiri".

Saya belum melihat AEK menulis lagi setelah Nadiem dituntut 18 tahun plus Rp 5,6 triliun.

Saya sendiri juga kaget atas tingginya tuntutan jaksa itu. Jangan-jangan faktor penting yang jadi pertimbangan jaksa adalah soal Jurist Tan yang tidak mau jadi saksi di persidangan.

Jurist yang pilih "sembunyi" di Australia adalah saksi mahkota.

"Tidak. Bukan soal itu," ujar Boyamin Saiman, pimpinan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Itu semata-mata karena JPU anggap Nadiem tidak kooperatif dan nilai kerugian versi jaksa adalah besar," katanya. "Dalam kasus Jiwasraya malah dituntut seumur hidup".

Pengacara terkemuka Surabaya, Johanes Dipa, juga mengatakan tidak ada faktor Jurist Tan. "Tidak. Saya lihat tingginya tuntutan JPU karena semangat punitive (menghukum) memang terlihat sejak dari semula," kata Dipa.

Tentu Nadiem masih punya waktu untuk membela diri. Sidang yang akan datang adalah arena Nadiem untuk membacakan pledoi. Setelah replik dan duplik barulah hakim akan ambil putusan. Pun itu belum putusan final. Masih ada upaya banding, kasasi dan PK.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id