fin.co.id - Polrestabes Semarang mempersilakan mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut termasuk delik aduan sehingga proses hukum baru dapat berjalan apabila korban melapor.
"Karena dugaan kekerasan seksual ini masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar bisa diproses hukum," kata Ni Made Sriniti di Semarang, Selasa.
Ia memastikan kepolisian akan mengedepankan perlindungan identitas korban, pendampingan, serta penanganan perkara secara profesional.
Menurut dia, polisi juga telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama pihak UIN Walisongo Semarang guna menggali informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ia menuturkan pendekatan yang dilakukan kepolisian mengutamakan langkah preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Selain itu, kepolisian juga menyiapkan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental maupun trauma akibat dugaan peristiwa tersebut.
"Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas," katanya.
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang disebut telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, mengatakan proses investigasi masih berlangsung secara maraton dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan keberpihakan kepada korban.
Baca Juga
Ia menjelaskan informasi yang beredar melalui kanal media sosial menjadi data awal untuk menelusuri fakta di lapangan.
Di sisi lain, UIN Walisongo Semarang tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.