Nasional . 13/05/2026, 20:55 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual, Wamenag: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Sikap tegas itu ditunjukkan melalui pencabutan Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap santri.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur pemberian Izin Terdaftar bagi pesantren yang memenuhi persyaratan. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan evaluasi tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus menerima hukuman maksimal apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya memicu trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini melalui evaluasi terhadap pengasuh serta seluruh pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku mulai 5 Mei 2026.

Meski proses hukum terus berjalan, Kemenag memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan untuk sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Selanjutnya, Kemenag akan melakukan asesmen guna menentukan proses pemindahan para santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Proses Pencabutan Izin Juga Dilakukan di Lampung

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id