fin.co.id - Sosok Kiai Ashari selama ini dikenal memiliki reputasi yang sangat baik di mata warga Pati, Jawa Tengah. Sebagai pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, ia dikenal dermawan karena mengelola lembaga pendidikan Islam tersebut secara gratis bagi anak-anak yatim piatu dan kalangan menengah ke bawah.
Namanya bahkan sering muncul dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan, termasuk menerima santunan dari kelompok relawan nasional pada 2023 lalu.
Namun, citra harum tersebut seketika runtuh setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Meski di kalangan warga sempat beredar desas-desus mengenai perilaku tidak wajar di lingkungan pesantren, kasus ini baru mencapai titik terang setelah proses penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, mengungkapkan bahwa aksi bejat yang dilakukan Ashari bin Karsana diduga telah berlangsung sejak lama, tepatnya mulai tahun 2020. Berdasarkan laporan yang masuk, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali hingga awal tahun 2024.
"Kasus ini bermula dengan adanya laporan polisi pada tahun 2024 di bulan Juli, dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Jadi waktu kejadian ini berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024," ucap Kompol Dika saat memberikan keterangan pada Senin, 4 Mei 2026.
Salah satu korban yang berani bersuara adalah santriwati berinisial FA. Menurut keterangan polisi, FA menjadi korban kebiadaban tersangka saat dirinya masih di bawah umur. Kompol Dika menjelaskan bahwa saat pertama kali kejadian pada tahun 2020, korban FA masih berusia 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru dan kiai untuk mendoktrin para korban agar tidak berdaya menolak kemauannya.
Modus yang digunakan adalah membawa dalil-dalil agama guna meyakinkan santriwati agar patuh sepenuhnya kepada sang pengasuh.
"Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin kepada santriwatinya dengan doktrin yakni tarekat, yang intinya di situ murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, santriwati harus nurut dengan ustaz maupun kiai," tutur Kompol Dika.
Baca Juga
Meskipun sempat muncul kabar bahwa jumlah korban mencapai 50 orang santriwati, pihak Polresta Pati sejauh ini baru mencatat lima orang terduga korban yang melapor secara resmi.
Ironisnya, tiga dari lima pelapor tersebut sempat mencabut laporan mereka. Namun, kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena ini bukan delik aduan, ini delik umum," kata Kompol Dika.
Ia juga memastikan bahwa tim penyidik telah melakukan olah TKP di Ponpes Ndholo Kusumo serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat status tersangka yang telah ditetapkan sejak 28 April 2026 lalu.
Terkait desas-desus jumlah korban yang jauh lebih banyak, Kompol Dika menyatakan pihaknya masih terus mendalami informasi tersebut melalui proses penyidikan. Ia juga mengimbau bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar mendapatkan perlindungan hukum.