Kehilangan Koper Sejak 2025, Wakil Kapolda Maluku Somasi Batik Air Tuntut Ganti Rugi

fin.co.id - 05/05/2026, 12:56 WIB

Kehilangan Koper Sejak 2025, Wakil Kapolda Maluku Somasi Batik Air Tuntut Ganti Rugi

Tim kuasa hukum Wakapolda Maluku dan pihak maskapai Batik Air (tengah) . Dok Istimewa

fin.co.id - Kasus kehilangan bagasi penumpang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Imam Thobroni, secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen Batik Air atas hilangnya koper miliknya dalam penerbangan rute Surabaya menuju Ambon pada 2025 lalu. 

Somasi tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Subhan Namakule, SH dan Partners tertanggal 04 Mei 2026. 

Dalam surat itu, kuasa hukum menilai maskapai tidak menunjukkan tanggung jawab atas insiden yang telah berlangsung sejak September 2025.

Subhan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat kliennya melakukan perjalanan udara menggunakan Batik Air kelas bisnis dengan membawa dua koper sebagai bagasi tercatat. 

Berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Juanda Surabaya, kedua koper tersebut telah masuk ke dalam sistem penanganan bagasi maskapai.

"Namun, saat tiba di Bandara Pattimura Ambon, klien kami hanya menerima satu koper. Satu koper lainnya dinyatakan hilang dan tidak ditemukan hingga saat ini" kata Subhan Namakule, lewat siaran pers, Selasa 5 Mei 2026.

Dia mengatakan, kehilangan itu pun dilaporkan langsung ke konter layanan Batik Air dan memperoleh Property Irregularity Report (PIR) sebagai bukti laporan kehilangan.

"Bahwa Koper yang hilang adalah American Tourister warna hitam dengan total nilai barang di dalamnya puluhan juta rupiah" tuturnya. 

Maskapai Dinilai Tidak Responsif

Dalam somasi dijelaskan bahwa hingga lebih dari tujuh bulan sejak kejadian, pihak maskapai dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Tidak ada laporan perkembangan pencarian bagasi secara aktif, dan kompensasi juga belum diberikan.

Kuasa hukum menyebut maskapai cenderung pasif dan hanya memberikan informasi jika diminta oleh pihak klien.

"Hingga surat ini dibuat ( 7 bulan setelah kejadian), maskapai Batik Air bersikap apatis, tidak pernah melaporkan perkembangan pencarian kecuali ketika ditanyakan, dan tidak memberikan uang tunggu maupun kompensasi sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan" kata Subhan Namakule. 

Selain kerugian materiil, klien juga mengaku mengalami kerugian immateriil akibat kelalaian maskapai dan sikap tidak responsif selama berbulan-bulan.

“Karena kelalaian maskapai dan sikap tidak responsif selama ±7 bulan, klien kami mengalami ketidaknyamanan, beban psikologis, waktu dan tenaga yang terbuang, serta terganggunya kegiatan olahraga dan perjalanan dinas" ujarnya. 

Ancaman Jalur Hukum

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca