Kehilangan Koper Sejak 2025, Wakil Kapolda Maluku Somasi Batik Air Tuntut Ganti Rugi

fin.co.id - 05/05/2026, 12:56 WIB

Kehilangan Koper Sejak 2025, Wakil Kapolda Maluku Somasi Batik Air Tuntut Ganti Rugi

Tim kuasa hukum Wakapolda Maluku dan pihak maskapai Batik Air (tengah) . Dok Istimewa

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Batik Air untuk membayar ganti rugi ratusan juta rupiah paling lambat tujuh hari setelah surat diterima.

"Bahwa dengan ini kami meminta dengan hormat dan tegas agar PT. Batik Air selaku maskapai penerbangan membayar ganti rugi, paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima" katanya. 

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, klien akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Selain itu, pihak klien juga berpotensi menuntut tambahan biaya perkara, bunga keterlambatan, hingga uang paksa (dwangsom).

"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka klien kami akan melapor kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri yang berwenang, serta Menuntut tambahan biaya perkara, bunga keterlambatan, dan uang paksa (dwangsom)" pungkas Subhan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca