fin.co.id - Sepanjang Mei 2026, sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pajak.
Program ini tentu menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani biaya tambahan. Selain itu, pemutihan pajak juga mempermudah proses perpanjangan STNK agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Berikut beberapa daerah yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan:
1. Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah lebih dulu menjalankan program keringanan pajak sejak awal tahun. Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025, masyarakat bisa menikmati berbagai insentif menarik, seperti:
-
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
-
Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
-
Tambahan potongan khusus bagi wajib pajak yang patuh
Program ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi bagi mereka yang disiplin membayar pajak.
2. Bengkulu
Melalui Badan Pendapatan Daerah, Bengkulu menghadirkan dua program unggulan:
Baca Juga
-
Pemutihan pajak kendaraan tanpa denda yang berlaku 1 Mei hingga 31 Agustus 2026
-
Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan pada periode 1 April hingga 31 Agustus 2026
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini agar tidak melewatkan kesempatan menghapus denda.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini menawarkan:
-
Diskon PKB sebesar 5 persen
-
Pengurangan sanksi administratif
-
Penghapusan atau pengurangan tunggakan tertentu