News . 01/05/2026, 08:44 WIB
fin.co.id - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Arifan Efendi, menempuh langkah banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan melalui sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan jatah uang hasil penjualan sabu dari bandar narkotika.
Kuasa hukum Arifan, Jumadi Mansyur, menilai proses sidang etik yang berlangsung mengandung sejumlah kejanggalan.
Ia menyebut tidak terdapat bukti kuat yang secara jelas menunjukkan kliennya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
"Saya ingin menyampaikan, bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah," ujar Penasihat hukumnya Jumadi Mansyur dalam keterangannya di Makassar, Jumat 1 Mei 2026.
Menurut Jumadi, selama persidangan tidak ditemukan bukti transfer uang yang mengarah kepada kliennya. Ia juga menegaskan tidak ada saksi mata maupun dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.
Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan barang bukti yang disebut dalam perkara.
Mereka menilai tuduhan itu tidak disertai dasar hukum yang jelas sehingga meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap jalannya sidang etik.
"Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding," tutur Jumadi.
Banding atas putusan etik tersebut telah diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Selain itu, tim hukum juga mengirimkan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penanganan perkara etik yang dijalani Arifan.
Dalam keterangannya, Jumadi menegaskan bahwa tuduhan mengenai penerimaan uang suap tidak pernah terbukti. Ia menyebut aliran transaksi yang dipersoalkan justru berhenti pada level Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.
"Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini," paparnya berharap.
Tim hukum juga telah menyiapkan laporan lanjutan yang akan disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri serta pihak terkait lainnya. Mereka menduga kejanggalan tidak hanya muncul pada putusan akhir, tetapi juga selama proses sidang berlangsung.
"Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,"
"Tim hukum mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi tiga DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar," paparnya menambahkan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id