fin.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yakni regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menegaskan bahwa langkah ini sangat penting mengingat tingginya jumlah pengguna anak di platform tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Angka ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan platform digital oleh anak.
“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak usia di bawah 16 tahun dan 13 tahun. Ini sesuai dengan prinsip utama dalam aturan pemerintah, yaitu pembatasan interaksi dengan pihak tak dikenal serta pengendalian konten,” jelas Meutya.
Fitur Keamanan untuk Orang Tua
Selain pembatasan komunikasi, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan langsung oleh orang tua. Fitur ini bertujuan untuk membantu mengurangi risiko kecanduan gim pada anak.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.
Tak hanya Roblox, pemerintah juga telah mendapatkan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari sejumlah platform digital besar lainnya. Di antaranya adalah Facebook, Instagram, Threads, X, YouTube, TikTok, hingga Bigo Live.
Baca Juga
Menurut Meutya, komitmen dari berbagai platform ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Implementasi kebijakan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
“Kami sangat terbantu dengan kebijakan sekolah yang tidak memperbolehkan siswa membawa gawai. Ini membantu mengurangi paparan digital berlebihan,” ujarnya.