Nasional . 22/04/2026, 09:27 WIB

Benarkah Uang Kas Masjid Akan Dikelola Negara? Ini Penjelasan Kemenag

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan dana kas masjid dipastikan tidak benar. Kabar tersebut ramai diperbincangkan publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang dinilai menyesatkan.

Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan maupun rencana apa pun terkait pengambilalihan kas masjid oleh pemerintah, sebagaimana yang beredar di berbagai platform digital.

“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Ia juga menyoroti beredarnya konten berupa meme dan video yang mencatut foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi pembentukan rekening kas masjid oleh pemerintah. Menurutnya, konten tersebut merupakan bentuk disinformasi yang sengaja dibuat.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” kata Thobib.

Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan keuangan masjid sepenuhnya tetap berada di tangan pengurus masing-masing. Dana kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir sesuai prinsip kepercayaan jamaah dan kemandirian lembaga.

Kemenag justru mendorong agar pengelolaan masjid dilakukan secara profesional dengan mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. Namun, hal itu tidak berarti adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk penguasaan dana.

Di akhir pernyataannya, Thobib mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Ia meminta publik agar selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id