Entertainment . 20/04/2026, 12:14 WIB

Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah Kepemilikan 750 Dapur MBG

Penulis : Wanda Afifah
Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Isu panas kembali mengguncang media sosial. Kali ini, nama anggota DPR RI sekaligus artis, Uya Kuya, terseret dalam kabar yang bikin publik heboh. Ia disebut-sebut memiliki hingga 750 dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasi tersebut langsung viral dan memicu beragam spekulasi.

Namun, Uya Kuya tidak tinggal diam. Ia langsung membantah keras tudingan tersebut dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Langkah cepat ini menjadi sorotan, apalagi di tengah derasnya arus informasi yang kerap sulit dibendung.

Awalnya, kabar ini muncul dari unggahan di media sosial yang menampilkan foto serta narasi terkait dugaan kepemilikan ratusan dapur MBG oleh Uya Kuya. Tanpa verifikasi yang jelas, informasi tersebut menyebar luas dan langsung menuai perhatian publik.

Seiring viralnya isu, warganet pun mulai bereaksi. Ada yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, sementara lainnya langsung menyimpulkan tanpa menunggu klarifikasi resmi. Kondisi ini memperlihatkan betapa cepatnya opini publik terbentuk di era digital.

Menanggapi kabar yang beredar, Uya Kuya bersama sang istri, Astrid Kuya, langsung angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa dapur yang sempat terekspos bukan bagian dari program MBG.

Sebaliknya, dapur tersebut merupakan bagian dari bisnis kuliner pribadi yang telah mereka jalankan. Klarifikasi ini menjadi poin penting untuk meluruskan informasi yang terlanjur menyebar luas.

Dengan penjelasan tersebut, Uya Kuya berusaha mengembalikan fakta ke jalurnya. Ia juga ingin memastikan publik tidak lagi salah paham terhadap aktivitas bisnis yang dijalankannya.

Tidak berhenti pada klarifikasi, Uya Kuya mengambil langkah tegas. Ia melaporkan dugaan penyebaran berita bohong tersebut ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi isu yang dinilai merugikan. Apalagi, kabar yang tidak benar dapat berdampak pada reputasi dan kepercayaan publik.

Dalam laporannya, Uya Kuya mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pemalsuan yang masuk dalam ranah KUHP.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari Uya Kuya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Proses ini menjadi krusial untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut. Di sisi lain, publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Langkah hukum yang diambil Uya Kuya juga menjadi sinyal kuat bahwa penyebaran informasi palsu tidak bisa dianggap sepele. Setiap pihak perlu lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi, terutama yang belum terverifikasi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id