News . 09/04/2026, 08:00 WIB

Kronologi Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Ida Hamidah, Berawal dari Aduan Warga di Medsos

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah. Keputusan tersebut diambil setelah muncul laporan warga di media sosial yang mengaku tidak dilayani saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelayanan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Aduan Warga di Media Sosial

Peristiwa ini bermula dari unggahan seorang warga di media sosial yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan di kantor Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Warga tersebut disebut tidak dilayani ketika ingin membayar pajak kendaraan tahunan karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Kebijakan Gubernur Soal Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama

KDM menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan seharusnya tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut disebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan

Menanggapi laporan warga tersebut, KDM langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Setelah dilakukan penelusuran, ia memutuskan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

"Saya mengucapkan terima kasih pada warga pemberi aduan yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur," ujar KDM dalam unggahan medsos pribadinya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," tegas KDM.

Pemprov Jabar Lakukan Investigasi

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id