Lifestyle . 08/04/2026, 14:35 WIB
Batas penukaran hingga 24 September 2028:
Batas penukaran hingga 14 November 2029 (Seri Dwikora 1964):
Selain uang kertas, beberapa uang logam serta Uang Rupiah Khusus (URK) juga masuk dalam agenda pencabutan.
Berikut adalah rinciannya:
Mengingat daftar uang lama Indonesia ini tidak bisa lagi digunakan di warung atau pusat perbelanjaan, masyarakat diimbau untuk langsung melakukan penukaran ke jalur resmi yang telah disediakan.
Anda bisa mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta atau Kantor Perwakilan BI yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Sangat disarankan untuk melakukan pengecekan koleksi uang Anda sedini mungkin.
Pasalnya, setelah melewati batas waktu (deadline) yang telah ditentukan, uang-uang tersebut secara otomatis akan kehilangan nilainya sebagai alat pembayaran sah dan tidak lagi dapat ditukarkan dengan uang emisi baru.
Meskipun secara fungsional uang-uang ini harus "pensiun", fenomena menarik terjadi di kalangan kolektor atau numismatik.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id