Amandemen ke-25 merupakan salah satu ketentuan dalam Konstitusi Amerika Serikat yang mengatur mekanisme pergantian presiden dalam kondisi tertentu.
Amandemen ini dirancang setelah peristiwa Pembunuhan John F. Kennedy pada tahun 1963 dan secara resmi diratifikasi pada tahun 1967.
Tujuan utama pemerintahan ini adalah untuk menjamin stabilitas pemerintahan apabila presiden tidak mampu menjalankan pemerintahannya.
Secara garis besar, Amandemen ke-25 memiliki beberapa poin penting, di antaranya:
-
Jika presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dihentikan, maka
wakil presiden otomatis menjadi presiden . -
Wakil presiden bersama mayoritas anggota kabinet dapat menyatakan bahwa presiden tidak mampu mencapai prestasi.
-
Dalam kondisi tersebut, wakil presiden dapat mengambil alih kekuasaan sebagai presiden.
Pasal keempat dari amandemen ini sering menjadi dasar pencarian politik ketika muncul kekhawatiran terkait kondisi kesehatan atau kemampuan presiden.
Wacana penggunaan Amandemen ke-25 sebenarnya bukan hal baru bagi Donald Trump.
Sejak masa jabatan pertamanya di Gedung Putih, sejumlah politisi dari Partai Demokrat Amerika Serikat sudah pernah mengusulkan langkah tersebut.
Desakan tersebut sempat muncul kembali setelah peristiwa Serangan Gedung Capitol 6 Januari 2021 , yang memicu krisis politik besar di Amerika Serikat.
Terlebih lagi, anggota Kongres Maxine Waters juga pernah terjadi sepanjang penggunaan Amandemen ke-25 setelah Trump mencopot pejabat penting dari Federal Reserve .
Selain kebijakan politik, faktor usia juga sering menjadi bahan terkait kemampuan presiden Amerika.
Donald Trump saat ini mendekati usia 80 tahun , sementara pendahulunya, Joe Biden , meninggalkan jabatan presiden pada usia 82 tahun .
Usia lanjut para pemimpin Amerika ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak mengenai kondisi fisik maupun mental dalam menjalankan tugas negara.
Popularitas Trump Turun Tajam
Di tengah kontroversi tersebut, survei terbaru menunjukkan bahwa tingkat dukungan terhadap Donald Trump mengalami penurunan.