Nasional

Nasib Gaji ke-13 CPNS yang Dilantik Juni 2026: Dapat atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Catat! CPNS baru bisa dapat Gaji ke-13 pada Juni 2026. Simak syarat pelantikan, rincian nominal golongan I-III, hingga aturan terbaru PP 9/2026.

Nasib Gaji ke-13 CPNS yang Dilantik Juni 2026: Dapat atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya
Nasib Gaji ke-13 CPNS yang Dilantik Juni 2026: Dapat atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya

Golongan II (Pendidikan SMA - D3)

Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560

Golongan III (Pendidikan S1 - S3)

Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400

Komponen Gaji ke-13 bagi CPNS

Pemerintah menyusun komponen Gaji ke-13 untuk CPNS dengan formula khusus. Selain gaji pokok sebesar 80 persen, penerima juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan posisi masing-masing.

Namun, Anda perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis tunjangan masuk ke dalam perhitungan Gaji ke-13. Pemerintah mengecualikan beberapa komponen seperti insentif khusus, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan kompensasi lainnya yang bersifat sejenis.

Langkah pemberian Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN, termasuk CPNS yang baru dilantik, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak atau keperluan konsumsi lainnya di pertengahan tahun. Pemerintah mengimbau agar para pegawai menggunakan dana tersebut secara bijak guna mendorong perputaran ekonomi domestik.(*).

Berita Terkait