Golongan II (Pendidikan SMA - D3)
Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III (Pendidikan S1 - S3)
Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Komponen Gaji ke-13 bagi CPNS
Baca Juga
Pemerintah menyusun komponen Gaji ke-13 untuk CPNS dengan formula khusus. Selain gaji pokok sebesar 80 persen, penerima juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan posisi masing-masing.
Namun, Anda perlu mengetahui bahwa tidak semua jenis tunjangan masuk ke dalam perhitungan Gaji ke-13. Pemerintah mengecualikan beberapa komponen seperti insentif khusus, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, serta tunjangan kompensasi lainnya yang bersifat sejenis.
Langkah pemberian Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN, termasuk CPNS yang baru dilantik, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak atau keperluan konsumsi lainnya di pertengahan tahun. Pemerintah mengimbau agar para pegawai menggunakan dana tersebut secara bijak guna mendorong perputaran ekonomi domestik.(*).