fin.co.id - Kabar gembira menyambangi jajaran aparatur negara menjelang pertengahan tahun ini. Pemerintah memastikan akan mencairkan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026 mendatang. Namun, muncul pertanyaan krusial di kalangan masyarakat: Apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja dilantik juga berhak menerima tunjangan tahunan tersebut?
Kepastian ini tertuang dalam payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan beleid tersebut pada 3 Maret 2026 sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja pelayan publik.
Pasal 15 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026. Untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK tersebut menjadi pedoman bagi setiap kementerian dan lembaga dalam mengelola administrasi pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Aturan ini mengikat seluruh kategori penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pejabat negara dan para pensiunan.
Nasib CPNS Baru: Dapat atau Tidak?
Bagi para CPNS yang baru saja bergabung di instansi pemerintah, ada syarat khusus yang menentukan hak mereka atas Gaji ke-13. Berdasarkan regulasi yang berlaku, CPNS tetap berhak menerima Gaji ke-13 asalkan status pengangkatan mereka terjadi sebelum bulan Juni.
Artinya, jika instansi melantik atau menetapkan masa kerja CPNS setelah bulan Juni melewati periode pembayaran, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut pada tahun ini. Pemerintah menetapkan batasan waktu ini agar proses sinkronisasi data anggaran pada sistem penggajian berjalan akurat.
Penting untuk mencatat bahwa CPNS masih berada dalam masa percobaan. Oleh karena itu, mereka menerima penghasilan sebesar 80 persen dari total gaji pokok PNS sesuai dengan golongannya. Ketentuan 80 persen ini juga berlaku untuk besaran Gaji ke-13 yang akan mereka terima.
Rincian Gaji Pokok CPNS Golongan I hingga III
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok (skema 80 persen) yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 bagi CPNS di berbagai golongan:
Baca Juga
Golongan I (Pendidikan SD - SMP)
Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960