Nasional . 26/03/2026, 21:14 WIB
Tak hanya urusan administrasi, dompet para pegawai nakal ini juga akan langsung "kempes". Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, setiap pegawai yang bolos atau lupa melakukan perekaman kehadiran (absen) saat masuk maupun pulang kerja akan terkena sanksi finansial yang menyakitkan.
"Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenakan potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari," ujar Gus Ipul merinci sanksi finansial tersebut.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di sektor formal, tindakan ribuan pegawai yang mangkir ini dianggap sebagai bentuk kurangnya rasa syukur. Mensos mengingatkan bahwa posisi sebagai ASN maupun PPPK adalah amanah yang diperebutkan oleh jutaan orang di luar sana.
Apalagi, fungsi Kemensos sangat vital dalam menangani program bantuan sosial dan pendampingan korban bencana alam yang tidak bisa ditunda. Pengawasan terhadap kinerja pegawai kini semakin diperketat, tidak hanya oleh internal lembaga, tetapi juga dipantau langsung oleh publik melalui transparansi digital.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," lanjutnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id