fin.co.id - Dunia pendidikan Indonesia kembali guncang! Baru-baru ini, jagat media sosial dan kalangan pendidik dihebohkan dengan munculnya aturan baru yang dinilai sangat tidak masuk akal. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mencium aroma ketidakadilan yang menyengat dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026.
Bayangkan saja, kini hak finansial atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) kabarnya akan digantungkan pada luas gedung sekolah. Jika ruangan kelas sempit atau tidak memenuhi standar fisik, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terancam tidak terbit. Apakah ini strategi halus pemerintah untuk memangkas anggaran di tengah jeritan para pahlawan tanpa tanda jasa? Simak fakta-faktanya!
Logika Terbalik: Guru Jadi Tumbal "Beban Infrastruktur" Negara
Wakil Sekretaris Nasional (Waseknas) BEM PTNU Se-Nusantara, Dzulfahmi, secara blak-blakan mengkritik kebijakan ini. Menurut kajian internal mereka, Kepmendikdasmen No. 14/2026 mengandung anomali logika yang sangat berbahaya bagi kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh pelosok negeri. Masalahnya, aturan ini menyaratkan luas ruang kelas (2–3 m² per siswa) sebagai variabel wajib untuk validasi tunjangan profesi.
Kondisi ini jelas aneh. Membangun gedung, mengecat tembok, hingga memperluas ruang kelas adalah tugas negara melalui Dinas Pendidikan atau Pemerintah Pusat. Kenapa beban fisik bangunan justru dilembagakan untuk menjepit dompet guru? Ini adalah bentuk pelimpahan tanggung jawab manajerial negara yang salah alamat ke pundak para pengajar.
"Hak finansial guru kini digantungkan pada 'meteran' ruangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan. Kualitas pendidikan seharusnya ditingkatkan melalui perbaikan fasilitas secara paralel, bukan menjadikan keterbatasan semen dan bata sebagai alasan untuk menjepit dompet guru," tegas Dzulfahmi dalam pernyataan resminya di Jakarta, 26 Maret 2026.
Tiga Poin Kritis: Apakah Ini Strategi Defisit Anggaran?
BEM PTNU menyoroti tiga dosa besar dalam regulasi baru ini yang harus Anda ketahui:
- Disorientasi Tanggung Jawab: Secara hukum, urusan sarana prasarana (Sarpras) adalah domain pemerintah. Mengaitkan validasi tunjangan profesi dengan kondisi fisik bangunan adalah kesalahan administrasi yang fatal.
- Paradoks Apresiasi: Guru yang bertahan mengabdi di sekolah dengan fasilitas terbatas seharusnya mendapat bonus atau apresiasi lebih. Namun, aturan ini justru memberi ancaman penghentian tunjangan. Ini adalah "Logika Terbalik" yang merusak esensi kualitas pengajaran.
- Indikasi Pemangkasan Halus: Ada kekhawatiran besar bahwa syarat fisik sekolah yang sulit diubah secara instan hanyalah taktik pemerintah untuk menciptakan hambatan administratif. Ujung-ujungnya? Anggaran TPG bisa diefisiensi secara sistematis karena banyak SKTP yang sengaja dibuat tidak valid.
Tuntutan Tegas Mahasiswa: Jangan Persulit Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!
Gerakan mahasiswa tidak tinggal diam melihat fenomena ini. BEM PTNU mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kepmendikdasmen No. 14/2026. Mereka menuntut pemisahan yang jelas antara penilaian kinerja profesionalisme guru dengan instrumen pemenuhan standar gedung oleh negara.
Jangan sampai guru-guru kita kehilangan haknya hanya karena gedung sekolah belum sempat diperbaiki oleh negara. Selama beban kerja akademik terpenuhi, TPG harus cair tanpa syarat infrastruktur yang di luar kendali mereka. Ingat, pendidikan yang maju dimulai dari guru yang sejahtera, bukan guru yang haknya digantungkan pada luas ubin ruangan.
Apa Solusinya?
Pemerintah harus menjamin hak finansial pendidik tetap aman. Solusi dari masalah ini adalah mencabut pasal yang mengaitkan validasi SKTP dengan syarat luas bangunan. Kita semua sepakat bahwa fasilitas pendidikan harus diperbaiki, tapi jangan jadikan kesejahteraan guru sebagai sanderanya. (*)